BAGAIMANA SISTEM INFORMASI KESEHATAN BIDANG FARMASI DI INDONESIA ?

Yisia Betsatafio S
0

 BAGAIMANA SISTEM INFORMASI KESEHATAN BIDANG FARMASI DI INDONESIA ?




Sistem informasi kesehatan (SIK) di bidang farmasi merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk memantau dan mengelola informasi terkait obat-obatan dan produk farmasi secara efektif dan efisien. Di Indonesia, sistem informasi kesehatan di bidang farmasi dikelola oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

BPOM merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia aman, efektif, dan berkualitas. Untuk mencapai tujuan ini, BPOM memiliki beberapa sistem informasi kesehatan yang digunakan untuk memantau dan mengelola informasi terkait obat-obatan dan produk farmasi di Indonesia.

Salah satu sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh BPOM adalah Sistem Informasi Obat (SIO). SIO adalah sistem yang digunakan untuk memantau dan mengelola informasi terkait obat-obatan yang beredar di Indonesia. Dalam SIO, terdapat database obat yang mencakup informasi terkait registrasi, izin edar, serta hasil uji coba obat tersebut.

Selain SIO, BPOM juga memiliki sistem informasi kesehatan lainnya yang terkait dengan farmasi, seperti Sistem Informasi Produk Pangan Olahan dan Sistem Informasi Makanan dan Obat Berbahaya (SIMOB). Sistem-sistem ini juga berfungsi untuk memantau dan mengelola informasi terkait produk farmasi yang beredar di Indonesia.

Selain BPOM, Kementerian Kesehatan juga memiliki sistem informasi kesehatan yang terkait dengan farmasi. Salah satunya adalah Sistem Informasi Obat Nasional (SION). SION adalah sistem yang digunakan untuk mengelola informasi terkait obat-obatan dan produk farmasi yang diproduksi di Indonesia. SION mencakup informasi terkait produksi, distribusi, dan pemakaian obat di Indonesia.

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sistem informasi kesehatan di bidang farmasi, BPOM dan Kementerian Kesehatan terus melakukan pengembangan dan perbaikan pada sistem-sistem yang sudah ada. Misalnya, BPOM melakukan integrasi antara SIO dan SIMOB sehingga informasi terkait obat-obatan dan produk farmasi dapat diakses dengan lebih mudah dan cepat.

Dengan adanya sistem informasi kesehatan yang baik di bidang farmasi, diharapkan dapat memastikan bahwa produk obat dan farmasi yang beredar di Indonesia aman, efektif, dan berkualitas. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.


REGULASI DAN REFERENSI BERKAITAN DENGAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN DI BIDANG FARMASI DI INDONESIA


Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah sebuah sistem yang memungkinkan pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data dan informasi kesehatan secara terintegrasi. Dalam bidang farmasi, SIK sangat penting untuk memperbaiki pengelolaan dan pengawasan obat, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Di Indonesia, SIK bidang farmasi diatur oleh beberapa regulasi dan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Artikel ini akan membahas sistem informasi kesehatan bidang farmasi di Indonesia dan referensi yang relevan.

Regulasi terkait SIK bidang farmasi di Indonesia

SIK bidang farmasi di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Registrasi Obat dan Perizinan Industri Farmasi.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Registrasi Obat Tradisional.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Izin Edar Produk Pangan Olahan untuk Kesehatan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kefarmasian.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyimpanan Obat dan Bahan Obat pada Apotek.

Referensi terkait SIK bidang farmasi di Indonesia

Beberapa referensi terkait SIK bidang farmasi di Indonesia yang dapat dijadikan acuan adalah:

  1. Situs web Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia (https://www.pom.go.id/), yang menyediakan informasi terkait registrasi obat, obat tradisional, kosmetik, dan produk pangan yang beredar di Indonesia.
  2. Jurnal Farmasi Indonesia (https://farmasi-indonesia.or.id/), yang mempublikasikan artikel-artikel ilmiah terkait farmasi, termasuk SIK bidang farmasi.
  3. Situs web Ikatan Apoteker Indonesia (https://www.ikatanapotekerindonesia.net/), yang merupakan organisasi profesi apoteker di Indonesia dan menyediakan informasi terkait kefarmasian, termasuk SIK bidang farmasi.
  4. Situs web Kementerian Kesehatan RI (https://www.kemkes.go.id/), yang menyediakan informasi terkait kebijakan dan program kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, termasuk terkait SIK bidang farmasi.
  5. Buku Panduan Implementasi Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia (http://siha.depkes.go.id/assets/download/Buku_Panduan_SI-Kes_versi_2.pdf), yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan berisi panduan implementasi SIK di Indonesia, termasuk di bidang farmasi.

 




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)